Informasi Resmi
Pengaduan Nasabah
Prosedur Pelayanan & Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Pengaduan secara lisan :
Nasabah mendatangi kantor cabang Bank terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui ” Customer Service (CS) atau
Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui Layanan Nasabah Bank Artatama di nomor 021– 72120888
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka BPR akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan secara tertulis :
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, faksimili atau “email”. Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Nasabah dapat menghubungi layanan pengaduan nasabah secara tertulis melalui faksimili di nomor 021-72120888 dan email di alamat : pengaduan@bprartatama.com
Pengaduan secara lisan :
Nasabah mendatangi kantor cabang Bank terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui ” Customer Service (CS) atau
Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui Layanan Nasabah Bank Artatama di nomor 021– 72120888
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka BPR akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan secara tertulis :
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, faksimili atau “email”. Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Nasabah dapat menghubungi layanan pengaduan nasabah secara tertulis melalui faksimili di nomor 021-72120888 dan email di alamat : pengaduan@bprartatama.com
Bank akan menjaga kerahasiaan data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali :
Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan;
Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau;
Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.
Apabila Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan nasabah telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan diatas, maka nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui Mediasi Perbankan.
Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan;
Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau;
Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.
Apabila Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan nasabah telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan diatas, maka nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui Mediasi Perbankan.
Pengajuan Pengaduan Nasabah Secara Lisan :
Nasabah menghubungi kantor cabang atau nomor telepon layanan pengaduan Bank Artatama;
Data nasabah akan diverifikasi ;
Bila pengaduan dapat diselesaikan maka akan ada solusi dan nasabah akan mendapatkan bukti penyelesaian pengaduan ;
Bila pengaduan tidak dapat diselesaikan melalui nomor telepon layanan nasabah/kantor cabang, maka nasabah akan mendapatkan bukti penerimaan pengaduan dan lamanya waktu penyelesaian ;
Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang menangani penyelesaian pengaduan nasabah.
Pengajuan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis :
Nasabah datang ke kantor cabang Bank Artatama dengan membawa dokumen pendukung ;
Data nasabah akan diverifikasi ;
Kantor cabang akan menerima pengaduan dan memberikan tanda bukti pengaduan ;
Bila pengaduan dapat diselesaikan oleh kantor cabang, maka akan ada solusi serta penyelesaian pengaduan secara tertulis untuk nasabah ;
Bila pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh kantor cabang Bank Artatama, maka akan ditindaklanjuti oleh unit yang menangani penyelesaian pengaduan nasabah.
Nasabah menghubungi kantor cabang atau nomor telepon layanan pengaduan Bank Artatama;
Data nasabah akan diverifikasi ;
Bila pengaduan dapat diselesaikan maka akan ada solusi dan nasabah akan mendapatkan bukti penyelesaian pengaduan ;
Bila pengaduan tidak dapat diselesaikan melalui nomor telepon layanan nasabah/kantor cabang, maka nasabah akan mendapatkan bukti penerimaan pengaduan dan lamanya waktu penyelesaian ;
Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang menangani penyelesaian pengaduan nasabah.
Pengajuan Pengaduan Nasabah Secara Tertulis :
Nasabah datang ke kantor cabang Bank Artatama dengan membawa dokumen pendukung ;
Data nasabah akan diverifikasi ;
Kantor cabang akan menerima pengaduan dan memberikan tanda bukti pengaduan ;
Bila pengaduan dapat diselesaikan oleh kantor cabang, maka akan ada solusi serta penyelesaian pengaduan secara tertulis untuk nasabah ;
Bila pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh kantor cabang Bank Artatama, maka akan ditindaklanjuti oleh unit yang menangani penyelesaian pengaduan nasabah.
Hubungi Kami
Alamat Kantor Utama
Jalan Ciledug Raya 12M-13M, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Telepon & WhatsApp
Telp: +621 7212 0888
WhatsApp: +6285175127697
Email Layanan
bprartatamasejahtera@gmail.com
Jam Operasional
Senin - Jumat: 08:00 - 15:30 WIB
Kirim Pesan atau Pertanyaan
Isi formulir di bawah ini, tim customer service kami akan merespon secepatnya.